Kasus Menikah tanpa Izin, Tersangka Koperatif Menyerahkan Diri
CIREBON - Aji Saptaji SH Kuasa hukum RH (37) tersangka yang ditahan di Polresta Cirebon atas laporan menikah tanpa izin, membantah kalau kliennya terciduk polisi. Aji meluruskan, RH secara koperatif memenuhi panggilan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
\"Kami ingin klarifikasi soal press release yang dilakukan Polresta Cirebon Senin (14/9) silam. Klien kami bukan diciduk. RH koperatif memenuhi undangan dari penyidik,\" terangnya.
Aji Saptaji juga membeberkan kekeliruan yang disampaikan oleh Polresta Cirebon. Disebutkan VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019 dan gugatan tersebut ditolak. Menurutnya, permohonan gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Agama Majalengka.
Baca juga:
Info Orang Hilang: Sri Ayu Nawang Wulan Tak Pulang setelah Pamit Pergi Kerja
Puting Beliung Sambar Puluhan Rumah Warga Karangmalang, 4 di Antaranya Rusak Berat
Sembuh dari Covid-19, Kang Yani: Virus Ini Nyata dan Mudah Menular
\"Pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Majalengka bukan ditolak. Tapi, pada waktu itu dikabulkan oleh Pengadilan Majalengka. Mereka sudah resmi cerai. Sesuai dengan putusan Majelis Hakim pada Selasa 20 Agustus 2019,\" jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, RH (37) warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. RH diduga melakukan perbuatan perzinahan dan menikah tanpa izin dengan VM (28).
Padahal, VM sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari YY (31) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon. Bahkan, dari pernikahan siri RH dan VM telah melahirkan anak laki-laki pada April 2020.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman mengatakan, pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka pada 16 September 2010. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.
\"Tersangka menikah siri dengan VM pada 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,\" kata AKBP Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9).
Disebutkan, VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019. Tetapi, gugatan tersebut ditolak. Bahkan, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.
Tak hanya itu, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan. Karenanya, hingga kini secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: